Peraturan Gubernur 17/2015 mengakibatkan sekitar 400 karyawan perusahaan konsorsium PT.Trans Batavia tidak digaji dan berujung pada PHK tanpa pesangon.
Federasi yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) itu menganggap Ahok turut bertanggungjawab atas terlantarnya ratusan buruh PT.Trans Batavia.